Senin, 16 Maret 2015

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Berbicara tentang krisuan-krisuan yang terjadi di Indonesia mengenai undang-undang hirarki yang tidak sesuai antara di pusat dengan di daerah salah satunya berhubungan dengan fenomena pemberlakuan Perda Syariat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa. 
Pada pasal 1 ayat 12 UU Nomor 10 Tahun 2004 mengatakan bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang undangan. UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka (2) yang menyebutkan :
“pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Pasal ini mengandung pengertian bahwa setiap kebijakan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan aspirasi yang dikehendaki masyarakat, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga setiap keinginan masyarakat bisa terpenuhi.
Namun faktanya fenomena yang akhir-akhir ini terjadi adalah berkaitan dengan ditetapkannya perda-perda yang berlaku di daerah. Dengan alasan memunculkan kekhasan daerah, sejumlah daerah mulai memunculkan Peraturan Daerah (Perda). Sebagai contoh adalah dalam  beberapa daerah yang mayoritas penduduknya beragama islam mencoba memunculkan Perda dengan sanksi pidana berdasarkan syariat islam. Sebaliknya, daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim juga mencoba membuat sanksi tersendiri. Di antaranya adalah Perda berupa anti pelacuran, anti penjudian, anti maksiat, kewajiban berbusana muslim ataupun tentang wajib baca Al-Quran. Perda semacam ini tak hanya muncul di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten bahkan desa. Desa Padang yang berada di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, misalnya telah mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2006 tentang hukum cambuk.
Dengan maraknya Perda tersebut, bermunculan berbagai pendapat yang berkaitan dengan permasalahan ini. Pendapat ini di antaranya dari para anggota legislatif (DPR-RI) serta elemen-elemen lainnya yang peduli terhadap permasalahan negeri ini. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana yang juga merupakan anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbun mengatakan “Pembentukan peraturan daerah bernuansa syariat islam harus tetap mengacu pada UUD 1945 dan tetap harus memiliki ciri-ciri harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menetapkan bahwa masalah agama menjadi persoalan Pemerintah Pusat.
“Secara vertikal, semua Perda tetap harus mengacu pada UUD 1945. Pada pasal 37 ayat 5 UUD 1945 terdapat hal-hal pokok yang tidak boleh diubah, yakni soal bentuk negara sesuai Pasal 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga negara hukum.”
Permasalahan atau fenoma yang disebutkan di atas dari aspek hukum sudah jelas merupakan wewenang pemerintah pusat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 218 ayat (1.b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 ini dijelaskan bahwa apabila suatu peraturan daerah dianggap bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan lebih tinggi, peraturan daerah ini dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan presiden. Akan tetapi, kalau pemerintah daerah merasa keberatan dengan keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah mengajukan keberatan untuk dilakukan judicial review kepada Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam Pasal 145 ayat (1) sampai (7) UU Nomor 32 tahun 2004.
Dari permasalahan diatas sudah jelas, maksud dari adanya Perda yang memunculkan peraturan dengan kekhasan mayoritas penduduk tersebut maka undang-undang yang di daerah tidak sesuai dengan yang di pusat, dalam artian undang-undang yang di daerah tersebut digambarkan dengan adanya Perda Syariat dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sementara dari aspek hukum disebutkan dalam pada pasal 37 ayat 5 UUD 1945 terdapat hal-hal pokok yang tidak boleh diubah, yakni soal bentuk negara sesuai Pasal 1 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga merupakan negara hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Berbagi Pengetahuan | Designed With By Muhammad Nasir
Scroll To Top